FORUM PENGAJIAN QUR'AN HADITS

"Kami hanya ingin menegakkan nilai-nilai Al-Quran dan Al-Hadits"
cbox

Sabtu, 06 Juli 2013

Celana Jins Bagi Wanita

  • Pencari Ilmu@

    ada wanita pake celana jins namun bajunya panjang nampk selutut tw setengah betis gmn?
    hukumnya boleh atau tidak.??

    Jawaban;


    محفوظ عبيدالله الرحمن

    **
    Wanita muslimah dilarang mencukupkan diri memakai celana (termasuk celana Jeans) untuk menutupi auratnya ketika berada dalam kehidupan umum di luar rumah karena tiga alasan; pertama; Belum melaksanakan perintah Allah dan RasulNya dalam berpakaian diluar rumah, kedua; Termasuk Tabarruj jika celananya ketat, ketiga; bisa terkategori Tasyabbuh.

    umumnya celana yang dipakai wanita muslimah zaman sekarang adalah celana ketat yang menonjolkan bagian-bagian tubuh termasuk pakaian dalamnya. Hal ini secara alami menarik perhatian dan hasrat lelaki yang melihatnya. Semua aktivitas yang menarik perhatian dan hasrat lelaki yang mengindranya termasuk aktivitas Tabarruj (bersolek) yang diharamkan Islam. Memakai parfum agar dicium bau wanginya oleh lelaki, berjalan dengan berlenggak-lenggok ala peragawati, bersuara manja, berdandan menor, termasuk pakaian ketat atau transparan semuanya termasuk Tabarruj yang diharamkan Islam. Dalil yang menunjukkan keharaman taabarruj diantaranya adalah hadis berikut;

    صحيح مسلم (11/ 59)
    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
    قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
      Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong, rambut mereka seperti punuk unta Khurasan yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh sekian dan sekian. (H.R.Muslim)"
      Nabi memberi tahu bahwa diantara ciri wanita-wanita yang akan masuk neraka itu adalah mereka yang berpakaian tapi telanjang (tipis/transparan atau ketat), berjalan melenggak-lenggok, dan rambut dipamerkan keindahannya dengan disetting semenarik mungkin. Semua ini adalah perilaku Tabarruj. Ancaman akan masuk neraka menunjukkan haramnya Tabarruj.

    **
    Adapun alasan yang selanjutnya, sesungguhnya cara berpakaian di luar rumah/di tempat umum adalah cara berpakaian wanita-wanita di luar Islam, apalagi celana Jeans. Sudah diketahui bahwa celana jenis ini berasal dari Amerika Serikat dan dipakai wanita-wanita kafir disana sebagaimana dipakai para lelakinya. Dengan realitas semacam ini, dikhawatirkan wanita termasuk melakukan Tasyabbuh (berusaha menyerupakan diri) dengan wanita-wanita diluar Islam, padahal Islam mengharamkan Tasyabbuh dan memvonis siapa yang melakukan Tasyabbuh maka dia termasuk golongan orang yang ditasyabbuhi. Abu Dawud meriwayatkan;

    سنن أبى داود - م (4/ 78)
    عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ».
      dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bertasyabbuh dengan suatu kaum, maka ia bagian dari mereka (H.R.Abu Dawud)
      Pakaian lelaki memang berbeda dengan wanita. Aurat lelaki juga berbeda dengan wanita. Aurat lelaki adalah daerah antara pusar sampai lutut saja sementara aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan (sebagian kaum muslimin berpendapat seluruh tubuhnya tanpa kecuali sehingga harus pakai cadar). Pakaian untuk lelaki tidak ditentukan syariat, sehingga dia boleh memakai celana, sarung, gamis dan sebagainya selama masih dalam batas-batas syariat. Adapun wanita, pakaiannya telah ditunjukkan syariat yaitu Khimar (kerudung) dan Jilbab (jubah longgar). Ketentuan ini wajib ditaati oleh setiap muslimah yang beriman.
      Atas dasar ini wanita tidak boleh hanya memakai celana saja ketika di luar rumah dalam kehidupan publik, karena belum melaksanakan perintah Allah dan Rasulnya, termasuk Tabarruj, dan Tasyabbuh. Wanita hanya boleh memakai celana (tanpa kerudung sekalipun) jika berada di dalam rumah untuk dilihat sesama wanita atau Mahramnya. Wallahua’lam.


    Belajar Al-Qur'an Dan As-sunnah

    Jazaakillah khairan katsira, terima kasih banyak akhi Pencari Ilmu atas pertanyaan luar biasa ini. Sungguh pertanyaan sangat penting dan sangat brilian, terima kasih.
      Bentuk dan model serta cara berpakaian, dalam ajaran Islam termasuk persoalan adat. Islam hanya mewajibkan wanita dan laki-laki menutup aurat dengan batasan yang sudah ditentukan. Adapun cara menutup auratnya, bentuk pakaiannya, semuanya diserahkan kepada manusia itu sendiri, selama tidak menyalahi aturan di atas, menutup aurat.
      Dalam kaidah fiqih disebutkan, bahwa asal dalam masalah adat adalah boleh, sampai ada dalil yang melarangnya (al-ashlu fil 'adah al-Ibahah, hatta yadullad dalil 'alat tahrim). Artinya, silahkan manusia berkreasi sendiri tentang cara, bentuk dan lain sebagainya. Dan ini berbeda dengan masalah ibadah. Untuk masalah ibadah, khususnya ibadah mahdah, asal dalam ibadah adalah dilarang, sampai ada dalil yang memerintahkannya (al-ashlu fil ibadah al-buthlan hatta yadullad dalil 'alal amri). Jadi untuk masalah ibadah, kita tidak boleh berkreasi mencipta-cipta. Jika tidak ada petunjuk dari Allah dan RasulNya, maka kita tidak boleh membuat atau melakukan apapun.

    Karena cara dan bentuk berpakaian termasuk masalah adat, maka sebagaimana telah saya sampaikan, semuanya diserahkan kepada kita cara dan bentuknya. Hanya, ada tiga hal pokok yang perlu diperhatikan dalam berpakaian, khususnya untuk wanita:
    1. Laa taksyif, artinya jangan terbuka. Maksudnya, jangan sampai pakaian tersebut membuka aurat kita, sehingga aurat nampak dan tidak tertutup. Pakaian yang tidak memenuhi syarat ini, tidak diperbolehkan dipakai, karena tidak menutup aurat.
      2. Laa tasyif, artinya jangan transparan. Maksudnya, selain pakaian tersebut harus menutup aurat, juga tidak boleh sampai membayang atau transparan, sehingga bentuk dalam badan kita nampak dari luar. Dengan kata lain, bahan pakaian yang dipergunakan jangan sampai yang tembus pandang atau terlalu tipis sehingga tubuh kita membayang. Pakaian yang tidak memenuhi syarat ini juga tidak dibenarkan untuk dipakai.
      3. Laa tashif (menggunakan huruf shad, dari kata washafa yashifu), yang artinya jangan ketat. Sekalipun pakaian itu tidak membuka aurat kita, tidak transparan, namun jika sangat ketat sehingga bentuk tubuh kita kelihatan, ini juga tidak dibenarkan untuk dipakai. Mengapa? Karena bentuk tubuh atau lekukan tubuh yang nampak karena pakaian yang ketat, juga mengundang perhatian berlebihan dari kaum laki-laki.
      Demikian tiga hal utama yang perlu diperhatikan dalam hal berpakaian. Lalu apakah celana panjang atau jeans boleh dipakai oleh wanita? Hemat saya, sulit untuk mencarikan dalil tidak bolehnya wanita memakai celana panjang atau jeans. Tentu selama tidak termasuk salah satu dari tiga hal di atas, terutama hal yang ketiga, tidak ketat.
      Mengatakan jeans adalah menyerupai laki-laki, juga hemat saya kurang tepat. Yang dimaksud dengan jangan dan tidak boleh perempuan menyerupai laki-laki dalam kontek pakaian adalah bahwa pakaian itu menurut keumuman adat yang berlaku hanya dipakai oleh laki-laki. Sehingga ketika seorang perempuan memakainya, maka hampir seluruh orang yang melihat akan mengatakan dia adalah laki-laki. Nah, hal ini, hemat saya, tidak didapatkan untuk celana panjang atau jeans.
      Untuk saat sekarang, jeans bukan milik semata kaum adam, tapi juga milik berdua; kaum hawa dan adam. Karena itu, hemat saya dan Allah tentu Maha Tahu yang lebih benar, wanita diperbolehkan memakai celana panjang atau celana jeans jika memenuhi syarat-syarat di atas. Sungguh luar biasa, dan ini yang sangat diharuskan, bagi wanita yang memakai celana panjang atau celana jeans, hendaknya ia memanjangkan bajunya sehingga menutup, maaf, pantat dan pahanya. Jika seseorang memakai celana panjang, tapi pantat kelihatan dan menjadi pusat perhatian kaum adam karena membentuk, maka pakaian seperti ini tidak diperbolehkan.
      Oleh karena itu, model pakaian wanita yang menggunakan celana panjang selama tidak termasuk salah satu dari tiga hal di atas, dan ditambah dengan menutup bagian pantat dan paha, hemat saya, sesuai dengan ajaran Islam. Wallahu a'lam bis shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Alhamdulilah Jaza Kumullohu Khoiro , Atas Komentarnya Semoga Alloh Paring aman, selamat, lancar, berhasil, barokah...!