FORUM PENGAJIAN QUR'AN HADITS

"Kami hanya ingin menegakkan nilai-nilai Al-Quran dan Al-Hadits"
cbox

Jumat, 05 Juli 2013

Fatwa2 (Pendapat) Ulama tentang berhukum selain hukum Allah

Berhukum dgn selain yg diturunkan Alloh, ini telah menyebar luas di negri2 Islam. Hampir tdk ada 1 negara pun yg selamat melainkan karena rahmat Alloh semata, itupun amat sedikit sekali.

Mereka amat sedikit sekali mengambil dalil2 dari nash Alqur'an dalam mengharankan sesuatu dan menerangkannya kepada masyarakat luas tentang bahayanya.

Firman Alloh : Apakah hukum jahiliyah yg mereka kehendaki dan hukum siapakah yg lebih baik dari hukum Alloh bagi org2 yg yakin ? (Al-maidah 50).
Alloh meneragkan bahwa setiap aturan yg tdk berdasar pd apa yg diturunkan Alloh, maka disebut aturan jahiliyah.
Bahkan dlm ayat lain diterangkan bahwa berhukum selain apa yg diturunkan Alloh adalah kafir, zalim dan fasik : Barangsiapa yg tdk memutuskan menurut apa yg diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah org2 yg kafir (Al-Maidah 44).
Barangsiapa tdk memutuskan perkara menurut apa yg diturunkan Alloh maka mereka itu adalah org2 yg fasik (Am-maidah 42). Barangsiapa yg tdk memutuskan perkara menurut apa yg diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah org2 yg zalim (Al-Maidah 45).
Telah diungkapkan pula oleh ulama2 terdahulu dan sekarang, bahwa muslim yg berhukum dg selain yg diturunkan Alloh, dgn keridhoan dan ketaatannya, maka disebut kafir, atau murtad yg mendapat sangsi dgn dibunuh.
Disebutkan oleh Hafidh Bin Hajar dlm tafsirnya ; "Apakah hukum jahiliyah yg mereka kehendaki. Bahwa Alloh ingkar terhadap orang yg keluar dari hukum Alloh yg didalamnya terkandung kebaikan, melarang yg munkar, adil kepada sesama, tdk sebagaimana pendapat2 serta ide2 orang jahiliyah, berhukm dgn kesesatan dan kebodohan. BArangsiapa yg melakukan itu, dia adalah kafir yg wajib diperangi sampai benar2 dia kembali kepada hukum Alloh dan RosulNya dan tdk berhukum selian keduanya barang sedikit atau banyak. (Tafsir Ibnu Katsir juz 2 hal. 67)
Telah disebutkan juga oleh Ibnu Taimiyah dalam fatwanya : Telah kita ketahui bahwa org yg membahayakan bagi dienul islam adalah org yg mengikuti selain dienul islam, atau mengikuti syariat selain syariat Muhammad Shollalohu Alaihi Wasallam. Maka dia kafir sebagaimana kafirnya org yg beriman dgn sebagian kitab dan kufur dgn sebagian yg lain, sebagaimana firman Alloh dlm surat Annisa 150-151.
Alamah Muhammad Bin Ibrahim didalam risalahnya yg berjudul Risalatu Takhkimi Qawanin, memulainya dgn mengatakan : termasuk kufur akbar, yakni org2 yg mengutamakan hukum yg datang dr manusia yg terlaknat drpd apa yg diturunkan Ruhul Amin (malaikat) kepada Nabi Muhammad, yg mengutusnya sebagai pemberi peringatan, dgn lisan Arabi yg jelas, utk dijadikan hukum bagi org sedunia, dan sebagai rujukan pd saat terjd pertentangan antara org yg ingkar dan melanggar. Alloh berfirman dlm s. annisa 59 : Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh dan hari kemudian, yang demikian itu lbh utama bagimu dan lbh baik akibatnya. Pada halaman 17 Syaikh Alamah Muhammad berkata : "Kelima yakni keagungannya, kandungannya dan kenyataannya berlawanan/membantah syariat dan takabur dgn hukum2nya, menganggap sulit hukum2 Alloh dan RosulNya, menentang syariat baik petunjuk2nya atau keterangannya, keasliannya, furu'2nya, bentuk dan macamnya, hukum2nya, iltizamnya, dan rujukan2nya. Sebagaimana syariat itu mempunyai sandaran dan rujukan, yakni kepada Kitabulloh dan Sunnah Rosul. Adapun hukum2 tadi rujukannya adalah : UU Prancis, Amerika, Inggris, dan UU yg lainnya. Begitu juga madzhab2 ahli bid'ah mengikuti syariat dan juga mengikuti yg lain. Hukum2 ini banyak dipakai di negara2 islam, mereka buka lebar2 pintu untuk itu, sehingga sedikit demi sedikitorg2 terpengaruh. Kemudian mereka menghukum dan memutus perkara dgn yg bertentangan dgn hukum yg ada pada Kitabulloh dan Sunnah Nabi. Mereka berhukum dgn hukum tsb, dan menetapkan sesuatu dgnnya. "Maka kekufuran yg bagaimana lagi yg lbh kufur dibanding kekufuran ini, danmana lagi yg membatalkan syahadat bahwa Muhammad adalah Utusan Alloh setelah penyelewengan ini ?" (Takhkimul Qawanin hal 17-18)
Berkata Syekh Abdul Aziz Bin Bazz dlm risalahnya yg berjudul Wujuubu Takhkimi Syara'Alloh wa Nabadza Maa Kholafahu, beliau memulai dgn mengatakan : Ini adalah sebuat risalah ttg wajib berhukum dgn syaria Alloh, dan melarang berhukum dgn yg lain. Dan pada halaman 29 beliau mengatakan : Barangsiapa tunduk kepada Alloh, taat kepadaNya, dan berhukum dgn wahyuNya, maka dialah hambaNya. Dan barangsiapa yg tunduk kpd selain Alloh, tdk berhukum dgn syariatNya, maka dia telah beribadah kepada Thaghut. Beribadah kepada Alloh Yang Maha Esa, dan terbebas daripada ibadah2 kpd thaghut, serta berhukum kepadaNya adalah termasuk MUBTADA' SYAHADAH LAA ILAAHA ILLALLOH WAHDAHU LAA SYARIIKALAH WA ANA MUHAMMADUN ABDUHU WAROSUULUH. Alloh adalah Robb dan Illah semua manusia, Dialah yg menciptakannya, memerintah dan melarangnya, menghidupkan dan mematikannya, menghisab dan memberi balasan kepadanya. Alloh lah MUSTAKHIQ disembah bukan selainNya. Pada halaman 39 beliau berkata : Sesungguhnya berhukum kepada syariat Alloh adalah diwajibkan Alloh dan RosulNya. Dan mengingkarinya adalah berhak mendapat adzab Alloh dan iqobNya (sangsi). Tidaklah disebut beriman, barangsiapa yg percaya bahwa hukum produk manusia dan pendapat2 itu lebih baik daripada hukum Alloh dan RosulNya ataupun hanya menyamakannya. Atau org2 yg meninggalkannya dan menggantinya dgn hukum2 buatan, meskipun dia juga yakin bahwa hukum Alloh adalah lebih baik, lebih lengkap, dan lebih adil. (Takhkimul Qawanin Wawujuubul Hukmu bima Anzalallloh kar, Syekh Muhammad Bin Ibrahim dan Syekh Muhammad Ziz Bin Bazz, Darul Muslim, Riyadh)
Bahkan didalam Al Hakimiyyah fil Tafsiiri Adzwa'ul Bayan hal 12, 17, dan 27 Syekh Asy-Syuyungkuthi lebih tegas lagi didalam menjelaskan untuk berhukum dgn apa yg diturunkan Alloh. Dalam tafsirnya di Bab 2 mengenai firman Alloh surat Al-Kahfi 26, beliau mengatakan : Dalam ayat ini dapat difahami bahwa mengikuti hukum syariat selain syariat Alloh adalah musyrik kepada Alloh. Dengan nash ini tampak suatu tujuan (ghoyah) yg jelas, bahwa org2 yg mengikuti aturan2 produk manusia yg disyariatkan syetan lewat lisan2 pemimpin2nya adalah bertentangan dgn syariat Alloh yg disampaikan melaui lisan utusanNya. Maka tdk diragukan lagi, kekafiran dan kesyirikannya. Mereka tdk lain adalah org yg dijauhkan Alloh hatinya, dan buta matanya dr wahyu Alloh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Alhamdulilah Jaza Kumullohu Khoiro , Atas Komentarnya Semoga Alloh Paring aman, selamat, lancar, berhasil, barokah...!