FORUM PENGAJIAN QUR'AN HADITS

"Kami hanya ingin menegakkan nilai-nilai Al-Quran dan Al-Hadits"
cbox

Sabtu, 06 Juli 2013

Hukum Katak ??

  • Suryo Kaka'@


    Landak dan kodok itu hukumnya halal atau haram pak ??

    Tanggapan;


    Quran-Hadits Pedomanq

    secara hukum asal; semua yg ada dimuka bumi adalah diciptakan ALLOH utk kita manusia termasuk utk dikonsumsi kecuali yg sdh ada ketentuan haram dlm alquran dan assunnah. maka selama tdk ada penjelasan ttg keharomannya maka boleh kita konsumsi. seperti contoh; secara umum binatang yg buas dgn ciri2 bertaring, berkuku tajam dan pemakan daging (carnivora) itu haram utk dikonsumsi. dan masih banyak contoh yg lain.


    محفوظ عبيدالله الرحمن

    * Sebelum pembahasan lebih dalam mari sama-sama kita ketahui macam hewan yang di haramkan dalam beberapa hadits.
    Binatang yang Diharamkan Menurut Penjelasan HADITS

    a. Binatang buas/bertaring, seperti: Harimau, Srigala, anjing, kucing, kera, dan lain-lain. Bersarkan sabda Rasulullah Saw:
    Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai tarig adalah aram dimakan. (H.R. Muslim dan at-Turmidzi)
    b. Burung yang berkuku tajam, seperti elang, garuda, nuri, dan lain-lain.
    Larangan memakan burung berkuku jam ini didasarkan sabda Rasulullah Saw:
    Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim)

    * Sedangkan Binatang yang diharamkan dalam penjelasan Al-Qur’an.
    Artinya:
    Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Maidah [5]:3)

    Dalam ayat tersebut terdapat 10 jenis makanan yang jelas-jelas telah dilarang oleh Allah Swt, yaitu:
    1) Bangkai
    2) Darah
    3) Daging babi
    4) Daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah
    5) Binatang yang dicekik
    6) Binatang yang dipukul
    7) Binatang yang jatuh
    8) Binatang yang ditanduk
    9) Binatang yang telah dimakan binatang buas
    10) Binatang yang disembelih untuk berhala

    * Binatang yang kotor/keji
    Berdasarkan Firman Allah: Artinya:
    (yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (Q.S. Al-A’raaf [7]:157)

    Himar kampung/jinak dan gighal (okulasi kuda dan himar/keledai)
    Allah telah mengharamkan himar jinak sebagaimana ditegaskan dalam firmanNya:

    Allah juga sudah berfirman:Artinya:
    Dan (Dia Telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya. (An-Nahl [16]:8)

    Silahkan akhi @Suryo Kaka' memutuskan apakah landak termasuk hewan yang haram dengan sandaran yang sudah ana jelaskan di atas.

    * Untuk katak banyak terjadi khilafiyah (perselisihan) di kalangan para ulama'.
    Mereka mengatakan halal sebab katak di anggap hewan air dan memakan hewan air hukumnya halal.
    Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut, dan makanan yang didapati dari laut, sebagai bekal bagi kamu (untuk dinikmati kelazatannya) dan juga bagi orang-orang yang dalam pelayaran; tetapi diharamkan atas kamu memburu binatang buruan darat selama kamu sedang berihram. Oleh itu, bertakwalah kepada Allah, yang kepada-Nya kamu akan dihimpunkan. (Al-Maidah: 96)-----> Pendapat pertama yang paling rajih (kuat).

    Sedangkan sebagian yang lain mengatakan haram dengan hujjah apabila katak termasuk hewan yang di larang untuk di bunuh oleh Rosulullah.
    Dari Abdurrahman bin Utsman bahwasanya seorang tabib bertanya kepada Nabi tentang katak yang dijadikan obat, lalu beliau melarang membunuhnya. (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)

    ----> Katak yang di haramkan dan di larang untuk di bunuh itu adalah katak yang beracun.
    Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Alhamdulilah Jaza Kumullohu Khoiro , Atas Komentarnya Semoga Alloh Paring aman, selamat, lancar, berhasil, barokah...!