FORUM PENGAJIAN QUR'AN HADITS

"Kami hanya ingin menegakkan nilai-nilai Al-Quran dan Al-Hadits"
cbox

Senin, 01 Juli 2013

Motivasi Warga Lembaga Dakwah Islam untuk Mengikuti Pengajian

Adapun motivasi warga Lembaga Dakwah Islam mau ikut aktif dan disiplin dalam menuntut ilmu agama di pengajian-pengajian yang diadakan oleh Lembaga Dakwah Islam di tingkat PAC maupun di tingkat PC adalah : Pertama, untuk memenuhi kewajiban mencari ilmu agama, Tholabul Ilmi, berdasar firman Alloh dalam Al-Qur’an Surat Muhammad, No. Surat: 47, Ayat: 19, yang berbunyi:
Yang artinya: “ Maka ketahuilah bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak dan wajib disembah dengan sebenar-benarnya) selain Allah…”

Mengingat, bahwa Alloh itu ghoib. Maka, untuk mengetahui bahwa sesungguhnya Alloh itu ada, pantas menjadi Tuhan yang berhak dan wajib untuk disembah dengan sebenar-benarnya. Tentu, ini memerlukan ilmu pengetahuan agama (Al-Qur’an dan Al-Hadits) dan petunjuk guru (ustadz / ustadzah, muballigh / muballighoh) yang baik dan benar. Maka dari itu, Rosulullohi Shollallohu Alaihi Wasallam, bersabda di dalam hadits Sunan Ibnu Majah Juz 1 Hal 81, yang berbunyi:

Yang Artinya: “Mencari ilmu itu (hukumnya) wajib bagi setiap orang Islam”.

Menurut istilah Wajib, yaitu suatu amalan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan mendapat dosa / siksa.

Dan Rosulullohi Shollallohu Alaihi Wasallam, juga bersabda di dalam hadits Shohih Bukhori Juz 1 hal 25, yang berbunyi:

Yang artinya: “Ilmu diperlukan sebelum berbicara dan beramal”.

Apa si yang dimaksud dengan ilmu yang wajib dicari disini? Yang dimaksud dengan ilmu yang wajib dicari disini adalah ilmu Al-Qur’an dan As-Sunnah / Al-Hadits. Sebagaimana yang telah dijelaskan Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dalam Hadits Abi Daud, No. Hadits: 2499 , yang berbunyi:

Yang artinya: “Ilmu itu ada tiga, dan yang selain itu hanya kelebihan saja (mak: ilmu Bantu), (adapun ke tiga ilmu itu adalah 1. Ayat yang menghukumi, yakni Al-Qur’an, dan 2. Sunnah yang tegak, yakni Al-Hadits, dan 3. Iilmu faro’idh (tata cara membagi harta pusaka/waris) yang adil”.

Karena ilmu faro’idh itu sudah tercantum di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, maka kita cukup dengan memiliki ilmu Al-Qur’an dan Al-Hadits serta ditambah dengan il-mu bantu seperti Al-Jabar dan Arithmatiks yakni ilmu berhitung. Dengan demikian, tidak ada lagi ilmu yang dapat membandinginya. Karena, Al-Qur’an dan Al-Hadits adalah sumber dari segala sumber hukum yang sempurna. Oleh karena itu dijamin pasti tidak sesat. Dasar hukumnya secara berturut-turut sebagaimana berikut ini:

Sebagaimana sabda Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dalam Hadits Thobrooni dan Baihaqi, yang berbunyi:

Yang artinya: “Al-Quran itu dapat mensyafa’ati, diidzini memberi syafa’at, dan laporannya dibenarkan. Barangsiapa yang menjadikan Al-Quran itu didepannya (diutamakan), maka Al-qur’an itu akan menuntun dia ke surga. Dan barangsiapa yang menjadikan Al-Qur’an itu di belakangnya (ditinggalkan), maka Al-Qur’an itu akan menyeret dia ke neraka”.

Sebagaimana sabda Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dalam Hadits Bukhori, Bab Keutamaan Al-Qur’an, yang berbunyi:

Yang artinya: “Sebagus-bagusnya kamu sekalian adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Alhamdulilah Jaza Kumullohu Khoiro , Atas Komentarnya Semoga Alloh Paring aman, selamat, lancar, berhasil, barokah...!