FORUM PENGAJIAN QUR'AN HADITS

"Kami hanya ingin menegakkan nilai-nilai Al-Quran dan Al-Hadits"
cbox

Sabtu, 27 Juli 2013

THO'AT ITU TUNDUK & PATUH TOTALITAS

Tho’at, yaitu tunduk dan patuh sepenuhnya terhadap nash-nash syar’i. Tunduk dan patuh secara totalitas, baik secara lahiriyah, yaitu dengan mematuhi hukum-hukum beserta konsekuensinya maupun secara bathiniyah, yaitu dengan hati yang ikhlash karena Alloh penuh kerelaan dalam melaksanakan ketoatan tersebut. Dan ketho’atan bathin inilah yang membedakan antara orang iman sejati dan orang-orang munafik, walaupun secara dhzohir/lahiriyah di dunia ini mereka dihukumi sama. Sebagaimana firman Alloh dalam Al-Qur’an, Surat An-Nisaa’, No. Surat: 4, Ayat: 65, yang berbunyi:

“Falaa warobbuka laa yu’minuuna hattaa yukakkimuuka fiimaa syajaro bainahum tsumma laa yajiduu fii anfusihim harojan mimmaa qodhoita wayusallimuu tasliimaa(n)”

Yang artinya: “Maka demi Tuhanmu (Muhammad), mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.


Sebaliknya, ketidak-tho’atan terhadap nash-nash (dalil-dalil) syar’i akan menyebabkan perbuatan-perbuatan bid’ah, khurofat, syirik, ro’yi, takhoyul yaitu paham-paham sesat dan berbagai macam kemaksiatan. Dan di antara yang menyebabkan hal itu terjadi, antara lain: Karena tidak mengikuti para ulama’ salaf (sahabat, tabi’in, dan tabi’ut-tabi’in) dalam menafsirkan Al-Qur’an dan cenderung mengikuti hawa nafsu dan ro’yi, yaitu akal pikiran manusia semata.

 Mengambil sebagian nash dengan meninggalkan sebagian yang lain, seperti; nash-nash yang masih umum, padahal masih ada nash yang mengkhususkannya; mengambil dalil yang mutlaq dengan meninggalkan yang muqoyyad, padahal sebab dan hukumnya sama; mengambil dalil yang masih global dengan meninggalkan dalil yang sudah terperinci; beramal dengan nash yang sudah mansukh (dihapus/diganti hukumnya) dengan meninggalkan yang nasikh (nash yang menghafusnya/gantinya; beramal dengan nash yang masih mutasyabbih (yang masih banyak mengandung ta’wil) dengan meninggalkan nash yang sudah jelas hukumnya; atau menolak beberapa nash dan hukum dengan menggunakan kaidah-kaidah yang masih global.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Alhamdulilah Jaza Kumullohu Khoiro , Atas Komentarnya Semoga Alloh Paring aman, selamat, lancar, berhasil, barokah...!